Selasa, 26 Januari 2010

Penganiayaan Terhadap Anak

Menyetrika Anak, Ibu Angkat

Masuk Sel Pondok Bambu

Dikutip dari situs Tempo, (Jumat 10 Desember 2004), Tita Rostita, seorang ibu rumah tangga asal perumahan Kartika Wanasari Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, menjadi tahanan polisi Pondok Bambu, Jakarta Timur. Sebabnya, wanita yang berusia 40 tahun ini tega-teganya menyetrika anak angkatnya.

Ratih Kurnia Yuspita, siswii kelas dua SDN Kartika Wanasari XIII, Cibitung, mendetira luka bakar. Di bagian dada sebelah kanan dan punggung bocah asal Karawang, Jawa Barat, ini membekas luka bakar hitam yang membentuk gambar alas setrika. Selain trauma akibat penyiksaan, jiwa Ratih juga tertekan sehingga tidak mau lagi kembali ke orang tua angkatnya itu.

Luka bakar di punggungnya, menurut anak yang baru berusia 7 tahun ini, akibat sundutan rokok yang dilakukan ayah angkatnya, Ayi Yusuf Hidayat. Keterangan yang dihimpun menyebutkan, selam aini, Ratih yang ibu kandungnya bernama Kesih dan bapaknya bernama Adit itu karena keluarga tidak mampu lalu dirawat orang tua angkat. Yusuf dikenal sebagai guru di salah satu STM di Bekasi.

Terungkapnya kasus penganiayaan terhadap anak ini bermula dari keprihatinan tetangga korban. Kamis (9/12) lalu sebelum berangkat sekolah Ratih mengeluhkan perilaku orang tua angkatnya itu. Saat itu, Ratih mengisahkan kepedihannya kepada tetangga, Sulastri, 39 tahun.

Sulastri mengatakan, Kamis pagi sekitar pukul 07.30, Ratih mengeluh kalau dirinya disetrika oleh ibu Tita. "Waktu itu dia ngadu ke saya, katanya abis disetrika sama ibu angkatnya. Saya kaget langsung saya buka bajunya dan ternyata betul ada luka bakar di dadanya," ujar ibu tiga anak ini.

Mengetahui korban dalam keadaan sakit sementara saat itu akan berlangsung ujian sekolah, Sulastri melaporkan apa yang dialami Ratih kepada kepala sekolahnya, Ny. Yoyo. Lalu, oleh Yoyo korban langsung dibawa ke Klinik Kartika Husada, tidak jauh dari sekolah. Oleh dokter Hasto korban dinyatakan mengalami luka bakar akibat disetrika dan sundutan rokok. Setelah itu, Ratih langsung dibawa ke RT setempa, Kartama, dan perbuatan tersebut dilaporkan warga ke Polsek Cibitung.

Mendapat laporan warga, petugas Polsek Cibitung mengamankan pasangan suami Yusuf dan Rosita. Namun dalam pengusutan berikutnya, petugas baru bisa menetapkan Tita Rostita sebagai tersangka tunggal dalam kasus penganiayaan anak ini.

Kapolres Bekasi AKBP Joko Hartanto membenarkan adanya peristiwa penganiayaan itu. Dikatakan dia, saat ini Tita Rostita isteri dari Ayi Yusuf Hidayat resmi tersangka dalam kasus penganiayaan anak itu. Tersangka dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman dua tahun empat bulan.

Tersangka juga dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak No. 23 tahun 2002 pasal 80 dengan ancaman kurungan 5 tahun. Oleh petugas, tersangka langsung dijebloskan ke rutan wanita di Pondok Bambu, Jakarta Timur. Saat ditemui di rumah Kartama, Ratih menuturkan, perbuatan orang tua angkatnya itu sudah berkali-kali.

Alasan perbuatan kejam itu terulang dikatakan Ratih lantaran orang tua angkatnya selalu berdalih kalau Ratih nakal dan malas belajar. "Saya disiksa karena dibilang malas. Kalo udah gitu langsung disundut rokok. Saya sering. Terakhirnya kemarin disetrika," kata dia. (Sumber: http://www.tempointeraktif.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar